Eks Keuchik Lamhasan Peukan Bada di Duga selewengkan APBG Rp. 666 juta
Bekas Keuchik Gampong Lamhasan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Buchari MY, diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 666 juta.
Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Aceh Besar terhadap realisasi APBG Gampong Lamhasan tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Pemeriksaan itu bermula dari surat Tuha Peut Gampong Lamhasan tertanggal 17 September 2025 yang memuat sejumlah persoalan terkait pengelolaan anggaran desa setelah berakhirnya masa jabatan keuchik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Peukan Bada mengajukan permohonan pemeriksaan khusus kepada Bupati Aceh Besar pada 16 Oktober 2025.
Inspektorat Aceh Besar kemudian melakukan audit sejak 21 Oktober hingga 8 November 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dengan total nilai mencapai Rp 666 juta lebih.
Rincian temuan tersebut meliputi Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp98 juta lebih, kas tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp333,6 juta, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp147,6 juta.
Dalam temuan BLT, disebutkan terdapat 24 penerima yang tidak memenuhi kriteria dengan nilai Rp72 juta. Para penerima diketahui adalah anggota keluarga keuchik, perangkat desa, operator dan Tuha Peut Gampong Lamhasan.
Selain itu, juga ditemukan adanya pemotongan BLT dari penerima manfaat dengan total mencapai Rp75,6 juta.
Inspektorat juga mencatat adanya kelebihan pertanggungjawaban atas belanja kegiatan senilai Rp81,6 juta, serta pertanggungjawaban fiktif kegiatan sebesar Rp5,6 juta.
Atas temuan tersebut, Inspektorat Aceh Besar telah merekomendasikan agar dilakukan pengembalian kerugian ke kas gampong.
Namun, hingga 60 hari setelah laporan hasil audit diserahkan, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Kasus ini kini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.

Komentar
Posting Komentar