Polemik pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Gampong Bukit Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, mencuat setelah lokasi pembangunan dipagari oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Area pembangunan diketahui dipasangi pagar menggunakan batang kayu dan kawat duri. Di lokasi tersebut juga terpasang spanduk bertuliskan, “Tanah Ini Milik M. Nasir, Nomor Akte Jual Beli 60/2023”, sebagai bentuk klaim kepemilikan atas lahan itu. Menanggapi hal tersebut, Keuchik Gampong Bukit Meusara, Azhari, bersama masyarakat setempat memberikan klarifikasi terkait status tanah yang kini menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih. Menurut Azhari, lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan perumahan yang sebelumnya dibangun oleh developer PT Meusara Agung. Hal itu, kata dia, diperkuat dengan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Nomor 0...