TAPM Kabupaten Aceh Besar Bersama PD dan PLD melakukan Pendampingan Khusus untuk KPM dalam peingputan Aplikasi e-HDW
Melakukan Fasilitasi peningkatan Kapasitas KPM se- Kabupaten Aceh Besar bersama semua KPM, Pendamping desa, Pendamping Lokal desa yang di laksanakan di beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Blang Bintang, Seulimuem, Krueng barona Jaya, Kuta Baroe dan Darul Imarah serta juga sudah terjadwal di Kecamatan Peukan bada dan Lhonga, sesuai dengan Surat No.B -070/PDP.02.01/V/2026 tentang Laporan Capaian Kinerja Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (P3S) Triwulan I Tahun 2026 dan Tindak Lanjut Peningkatan Capaian Kinerja Kabupaten Pada dasar nya e-HDW = Human Development Worker. Bukan sekadar aplikasi, tapi alat bukti kinerja konvergensi stunting. Dasar Hukum: PMK 108/2024 & Permendes 7/2023, Kalau data e-HDW desa kosong atau nggak update, DD Tahap 2 bisa ditahan DPMG. Logikanya: Pemerintah pusat mau pastikan DD stunting benar-benar sampai ke balita/bumil, bukan cuma laporan di atas kertas. e-HDW = bukti digital by name by address. Tujuan penginput...