IST MONEV DD TPPI Kecamatan Ingin Jaya Bersama TAPM Kabupaten dan TAPM Provins
Ingin Jaya Aceh Besar ,10 September 2026 – Telah dilaksanakan
kegiatan IST (In Service Training) TPPI Kecamatan Ingin Jaya bersama Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten dan TAPM Provinsi. Kegiatan
ini menjadi forum koordinasi, peningkatan kapasitas, serta penyamaan pemahaman
terkait pelaksanaan tugas pendampingan, penginputan Monev Dana Desa (Monev
DD) Tahun 2026, pemanfaatan Dana Desa, serta kelengkapan administrasi
pendampingan.
Dalam kegiatan tersebut, Bapak Ery Muntiadi selaku TAPM menyampaikan beberapa hal penting terkait penginputan dan
verifikasi Monev DD, antara lain:
1. Pengisian Monev Dana Desa
Pengisian
Monev DD harus dilakukan secara berurutan mulai dari tahapan perencanaan.
Setiap tahapan dalam aplikasi harus diisi terlebih dahulu sebelum dapat
melanjutkan ke menu berikutnya. Oleh karena itu, operator maupun pendamping
perlu memastikan seluruh data pada setiap tahapan telah diisi dengan benar dan
lengkap agar proses penginputan tidak mengalami kendala.
2. Verifikasi oleh Pendamping Desa
Pendamping
Desa (PD) dalam melakukan verifikasi data diharapkan dapat melakukan pengecekan
kembali terhadap data yang telah diinput. Verifikasi tidak hanya berdasarkan
dokumen administrasi, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi dan realisasi
kegiatan yang sebenarnya di lapangan.
3. Pengisian Data Realisasi
Data
realisasi harus diinput berdasarkan kondisi riil di lapangan. Hal ini
penting agar data yang terdapat dalam aplikasi Monev DD dapat menggambarkan
kondisi pelaksanaan kegiatan Dana Desa secara akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Sementara
itu, Bapak Irwansyah selaku TAPM Provinsi menyampaikan beberapa arahan
dan penegasan sebagai berikut:
1. Form Pemanfaatan Dana Desa
Tahun 2026
Form
Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026 tetap harus dikirim sampai dengan minggu
ke-4. Selanjutnya, proses pemantauan dan penginputan data akan diarahkan
untuk menggunakan aplikasi Monev Dana Desa.
2. Memahami Jenis Kegiatan
Sebelum Melakukan Penginputan
Sebelum
melakukan pengisian data, pendamping maupun operator perlu melihat dan memahami
jenis kegiatan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar pengisian
berbagai tagging atau penandaan kegiatan lainnya dapat dilakukan secara tepat,
teratur, dan sesuai dengan karakteristik kegiatan.
3. Realisasi Penyaluran Dana Desa
Data
realisasi penyaluran Dana Desa harus disesuaikan dengan realisasi penyaluran
yang sebenarnya di lapangan berdasarkan tahapan atau triwulan. Ketepatan
pengisian ini diperlukan untuk menghindari terjadinya anomali atau
ketidaksesuaian data dalam sistem.
4. Pengelompokan Kegiatan
Disampaikan
bahwa kegiatan pada prinsipnya dimasukkan ke dalam kategori sarana dan
prasarana (sarpras) sesuai jenis kegiatannya, sedangkan pembayaran
honorarium diarahkan pada kategori pembangunan sesuai klasifikasi yang
tersedia dalam sistem. Pengisian harus tetap memperhatikan jenis dan substansi
kegiatan.
5. Tagging Kegiatan yang
Melibatkan Perempuan
Pendamping
diminta untuk melakukan perbaikan tagging pada kegiatan yang melibatkan
keikutsertaan perempuan. Data tersebut perlu ditandai dengan benar sehingga
keterlibatan perempuan dalam kegiatan pembangunan desa dapat tercatat secara
akurat.
6. Dokumentasi Foto DRP
Untuk
dokumentasi kegiatan DRP, diupayakan menggunakan aplikasi Timestamp
agar foto yang digunakan memiliki informasi waktu dan lokasi yang lebih jelas.
Dokumentasi tersebut diharapkan dapat menjadi bukti pendukung pelaksanaan
kegiatan di lapangan.
7. Pengisian DRP di Lokasi
Kegiatan
Pengisian
DRP diupayakan dilakukan langsung di lapangan atau lokasi kegiatan
yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang diinput dapat lebih sesuai
dengan kondisi aktual serta memudahkan proses pemantauan dan verifikasi.8. Ketentuan Perizinan dan Cuti
Untuk
kegiatan atau keperluan yang bersifat mendesak, surat izin kegiatan dapat
disampaikan pada hari yang sama kepada TA. Sementara itu, disampaikan pula
ketentuan terkait cuti, yaitu cuti sakit selama 14 hari dan cuti tahunan
selama 12 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar
Posting Komentar