IST MONEV DD TPPI Kecamatan Ingin Jaya Bersama TAPM Kabupaten dan TAPM Provins

 

Ingin Jaya Aceh Besar ,10 September 2026 – Telah dilaksanakan kegiatan IST (In Service Training) TPPI Kecamatan Ingin Jaya bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten dan TAPM Provinsi. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi, peningkatan kapasitas, serta penyamaan pemahaman terkait pelaksanaan tugas pendampingan, penginputan Monev Dana Desa (Monev DD) Tahun 2026, pemanfaatan Dana Desa, serta kelengkapan administrasi pendampingan.

Dalam kegiatan tersebut, Bapak Ery Muntiadi selaku TAPM menyampaikan beberapa hal penting terkait penginputan dan verifikasi Monev DD, antara lain:

1. Pengisian Monev Dana Desa

Pengisian Monev DD harus dilakukan secara berurutan mulai dari tahapan perencanaan. Setiap tahapan dalam aplikasi harus diisi terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan ke menu berikutnya. Oleh karena itu, operator maupun pendamping perlu memastikan seluruh data pada setiap tahapan telah diisi dengan benar dan lengkap agar proses penginputan tidak mengalami kendala.

2. Verifikasi oleh Pendamping Desa

Pendamping Desa (PD) dalam melakukan verifikasi data diharapkan dapat melakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah diinput. Verifikasi tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi dan realisasi kegiatan yang sebenarnya di lapangan.

3. Pengisian Data Realisasi

Data realisasi harus diinput berdasarkan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting agar data yang terdapat dalam aplikasi Monev DD dapat menggambarkan kondisi pelaksanaan kegiatan Dana Desa secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Bapak Irwansyah selaku TAPM Provinsi menyampaikan beberapa arahan dan penegasan sebagai berikut:

1. Form Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026

Form Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026 tetap harus dikirim sampai dengan minggu ke-4. Selanjutnya, proses pemantauan dan penginputan data akan diarahkan untuk menggunakan aplikasi Monev Dana Desa.

2. Memahami Jenis Kegiatan Sebelum Melakukan Penginputan

Sebelum melakukan pengisian data, pendamping maupun operator perlu melihat dan memahami jenis kegiatan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar pengisian berbagai tagging atau penandaan kegiatan lainnya dapat dilakukan secara tepat, teratur, dan sesuai dengan karakteristik kegiatan.

3. Realisasi Penyaluran Dana Desa

Data realisasi penyaluran Dana Desa harus disesuaikan dengan realisasi penyaluran yang sebenarnya di lapangan berdasarkan tahapan atau triwulan. Ketepatan pengisian ini diperlukan untuk menghindari terjadinya anomali atau ketidaksesuaian data dalam sistem.

4. Pengelompokan Kegiatan

Disampaikan bahwa kegiatan pada prinsipnya dimasukkan ke dalam kategori sarana dan prasarana (sarpras) sesuai jenis kegiatannya, sedangkan pembayaran honorarium diarahkan pada kategori pembangunan sesuai klasifikasi yang tersedia dalam sistem. Pengisian harus tetap memperhatikan jenis dan substansi kegiatan.

5. Tagging Kegiatan yang Melibatkan Perempuan

Pendamping diminta untuk melakukan perbaikan tagging pada kegiatan yang melibatkan keikutsertaan perempuan. Data tersebut perlu ditandai dengan benar sehingga keterlibatan perempuan dalam kegiatan pembangunan desa dapat tercatat secara akurat.

6. Dokumentasi Foto DRP

Untuk dokumentasi kegiatan DRP, diupayakan menggunakan aplikasi Timestamp agar foto yang digunakan memiliki informasi waktu dan lokasi yang lebih jelas. Dokumentasi tersebut diharapkan dapat menjadi bukti pendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan.

7. Pengisian DRP di Lokasi Kegiatan

Pengisian DRP diupayakan dilakukan langsung di lapangan atau lokasi kegiatan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang diinput dapat lebih sesuai dengan kondisi aktual serta memudahkan proses pemantauan dan verifikasi.

8. Ketentuan Perizinan dan Cuti

Untuk kegiatan atau keperluan yang bersifat mendesak, surat izin kegiatan dapat disampaikan pada hari yang sama kepada TA. Sementara itu, disampaikan pula ketentuan terkait cuti, yaitu cuti sakit selama 14 hari dan cuti tahunan selama 12 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peningkatan Kapasitas KPM se-Kecamatan Kuta Malaka: Optimalisasi Aplikasi e-HDW untuk Percepatan Penurunan Stunting

Monitoring pengembangan Bumdes

Melakukan Pendataan Kegiatan praktik baik pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 di Gampong Teupin Batee Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh Besar