Indeks Desa Bukan Sekadar Angka, Ini akan menentukan Indek Kabupaten Aceh Besar
Jantho, 27 Juli 2026- Melakukan pertemuan dan koordinasi dengan DPMG, Bappeda, Dinkes dan Sekdakab Aceh Besar sebagai tindak lanjut Surat No. 369/PDP.03.04/VII/2026 Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Kemendesa PDT terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, yang akan melaksanakan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 pada Bulan Agustus 2026. Pemutakhiran data yang merupakan proses memperbarui data Indeks Desa Tahun 2025 yang telah diinput sebelumnya oleh pemerintah desa berdasarkan kondisi terkini, dimana Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Direktorat Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 yang akan dibagi menjadi 2 Sesi berdasarkan kewilayahan pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekda Aceh besar juga turut Hadir Pak Wabup untuk mendukung dan percepatan Pemutakhiran Data Indek Desa Tahun 2026.
Dari hasil pertemuan di hasilkan beberapa hal antara lain :
1. Besok akan mengikuti zoom meeting pada 1 titik yaitu di aula rapat DPMG Aceh Besar.
2. Akan dibuatkan surat edaran Bupati yang ditujukan kepada para seluruh Keuchik dan Camat di Kabupaten Aceh Besar untuk dapat melakukan pemutakhiran data Indeks Desa tahun 2026 lebih maksimal.
Selanjutnya juga melakukan koordinasi terkait surat No.345/PDP.02.01/VII/2026 tentang Bimtek Penilaian Desa Berkinerja Baik dalam Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (P3S) di Desa kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Komentar
Posting Komentar