BPJSTK Melakukan sosialisasi ke masyarakat terhadap program layanan BPJSTK untuk pekerja Mandiri, BPJSTK sepakat untuk sosialisasi ke TPP.
Banda Aceh, 27 Agustus 2026. Barika Batoh
BPJS
Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan
bersama pendamping professional (Tppi) Kabupaten Aceh Besar secara bergelombang.
1.
Tujuan Sosialisasi Ini yaitu
- Edukasi: Biar pekerja tahu mereka punya hak
perlindungan
- Peningkatan kepesertaan: Mendorong perusahaan
mendaftarkan karyawan dan pekerja informal ikut mandiri
- Pemahaman manfaat: Supaya saat terjadi risiko,
peserta tahu cara klaimnya
-
Pencegahan: Menekan angka pekerja yang tidak
terlindungi
BPJS Kesehatan = perlindungan ketika kita membutuhkan pelayanan kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan = perlindungan pekerja dari risiko pekerjaan serta jaminan sosial untuk masa depan.
2.
Manfaat Utama BPJS Ketenagakerjaan
Ada 5 Program Utama
1.
JKK - Jaminan Kecelakaan Kerja : Menanggung
biaya pengobatan, santunan cacat, sampai santunan kematian karena kecelakaan
saat kerja atau perjalanan berangkat/pulang kerja.
2.
JKM - Jaminan Kematian : Santunan Rp42 juta yang diberikan ke ahli
waris jika peserta meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja.
3.
JHT - Jaminan Hari Tua : Tabungan untuk masa pensiun. Bisa dicairkan
saat usia 56 tahun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
4.
JP - Jaminan Pensiun : Uang pensiun bulanan setelah usia pensiun,
plus pensiun janda/duda dan anak.
5.
JKP - Jaminan Kehilangan Pekerjaan : Bantuan uang tunai, akses informasi kerja,
dan pelatihan selama 6 bulan jika terkena PHK.
3.
Bentuk Sosialisasinya
Biasanya dilakukan lewat:
-
Sosialisasi tatap muka: ke perusahaan,
komunitas, desa, kampus
-
Mobile BPJS / BPJS Keliling: tim datang langsung
ke pasar, terminal, pabrik
-
Media digital: webinar, IG, TikTok, website,
aplikasi JMO
-
Kerjasama: dengan dinas tenaga kerja, serikat
pekerja, asosiasi UMKM
-
4.
S iapa yang wajib ikut?
-
Pekerja Penerima Upah: wajib didaftarkan
perusahaan. Iuran ditanggung bersama
-
Pekerja Bukan Penerima Upah / Informal: bisa
daftar mandiri. Iurannya mulai Rp16.800/bln untuk paket JKK + JKM
Intinya: sosialisasi ini biar
tidak ada lagi pekerja yang "tidak tahu punya BPJS" saat butuh.


Komentar
Posting Komentar