Polemik Gerai Koperasi Desa Merah Putih

 

Polemik pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Gampong Bukit Meusara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, mencuat setelah lokasi pembangunan dipagari oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

 

Area pembangunan diketahui dipasangi pagar menggunakan batang kayu dan kawat duri. Di lokasi tersebut juga terpasang spanduk bertuliskan, “Tanah Ini Milik M. Nasir, Nomor Akte Jual Beli 60/2023”, sebagai bentuk klaim kepemilikan atas lahan itu.

 

Menanggapi hal tersebut, Keuchik Gampong Bukit Meusara, Azhari, bersama masyarakat setempat memberikan klarifikasi terkait status tanah yang kini menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.

 

Menurut Azhari, lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan perumahan yang sebelumnya dibangun oleh developer PT Meusara Agung.

 

Hal itu, kata dia, diperkuat dengan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar Nomor 01.03.04.67.3.00001 atas nama PT Meusara Agung yang dipimpin Sopyan Ibrahim Tiba.

 

“Tanah ini sejak awal merupakan bagian dari fasilitas umum perumahan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Gampong Bukit Meusara,” ujar Azhari, Jumat (15/5/2026).

 

Ia menjelaskan, sebelum adanya klaim dari pihak tertentu, lokasi tersebut telah lebih dahulu dipagari menggunakan kawat duri dengan anggaran Dana Desa sebagai bentuk pengamanan aset gampong.

 

Azhari juga menyebutkan, pemerintah gampong sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

 

Salah satu langkah yang ditempuh yakni menawarkan penggantian biaya pembuatan dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah. Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.

 

“Perangkat desa sudah menawarkan penggantian biaya pembuatan AJB, namun belum disetujui karena dinilai tidak sesuai dengan nominal yang diminta,” katanya.

 

Sebelum pembangunan gedung koperasi dimulai, Pemerintah Gampong Bukit Meusara bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat juga telah menggelar musyawarah terkait status lahan tersebut.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Eks Keuchik Lamhasan Peukan Bada di Duga selewengkan APBG Rp. 666 juta

BUMG Leu Ue Jadi Percontohan, Kementerian Desa dan DPMG Aceh Besar Turun Langsung Lakukan Pembinaan